Undang-Undang ini menyiapkan alokasi anggaran untuk keperluan pertahanan Amerika senilai 578 miliar dollar AS (setara Rp 7.225 triliun), dengan 64 miliar dollar AS (setara Rp 800 triliun) di antaranya dipakai untuk membiayai perang di luar negeri.
Legislasi ini disetujui Kongres pada awal Desember 2014. Undang-Undang ini menyetujui pengajuan anggaran dari Pentagon senilai 496 miliar dollar AS--setara Rp 6.200 triliun--, sejalan dengan permintaan Obama, ditambah 64 miliar dollar AS untuk membiayai perang Amerika di luar negeri termasuk di Afganistan.
Undang-Undang tersebut mengalokasikan juga dana 17,9 miliar dollar AS--setara sekitar Rp 223,75 triliun--untuk memungkinkan Kementerian Energi membuat senjata nuklir.
Ketika mengumumkan bahwa dia telah menandatangani Undang-Undang itu, Obama mengajak Kongres untuk bergabung dengannya dalam upaya menutup Penjara Guantanamo di Kuba, penjara yang selama ini dipakai untuk menahan para tersangka kasus terorisme.
Kubu Republik di Kongres sudah menolak upaya Obama menutup fasilitas penjara itu. "Tetap berlanjutnya operasional fasilitas tahanan Guantanamo akan merongrong keamanan nasional kita. Kita harus menutupnya," ajak Obama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.