Operator seperti Uber dan GrabTaxi kini harus mendaftarkan diri ke badan otoritas transportasi udara negara itu.
Menurut peraturan Singapura, biaya yang dikenakan oleh perusahaan jasa yang menggunakan aplikasi pemesanan taksi itu tidak boleh melampaui batasan yang diterapkan perusahaan taksi biasa.
Aturan baru ini akan diberlakukan mulai kuartal kedua tahun depan, kata Pemerintah Singapura, Jumat (21/11/2014).
"Untuk memastikan bahwa layanan taksi tersedia secara setara untuk semua anggota masyarakat, tawar-menawar dan pemberian persenan sebelum perjalanan agar mendapat layanan taksi tidaklah diizinkan," kata Badan Otoritas Transportasi Darat Singapura dalam pernyataannya.
Makin populer
Negara Singapura merupakan salah satu tempat termahal di dunia untuk memiliki mobil sehingga banyak orang tergantung pada taksi untuk melakukan perjalanan mereka.
Kepopuleran layanan pemesanan taksi makin meningkat di kota yang berpenduduk 5,4 juta jiwa itu, khususnya pada jam-jam sibuk masuk dan pulang kerja.
Uber berkembang dengan cepat di Singapura dengan menawarkan layanan, seperti UberExec untuk kelas atas dan UberX untuk harga yang lebih murah, di samping layanan untuk memesan taksi biasa.
Uber mengatakan, peraturan baru ini tidak akan memengaruhi layanan ekstranya karena mereka sudah bekerja sama dengan limusin berlisensi dan perusahaan-perusahaan penyewaan mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.