Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Perempuan yang Tewas Dirajam: Saya Bunuh Istri Pertama Saya

Kompas.com - 30/05/2014, 11:38 WIB

Parveen (25 tahun) dan Iqbal kemudian kawin lari dan menikah di sebuah pengadilan pada 7 Januari. Iqbal mengatakan, Parveen suka warna putih dan bahwa dia "seorang istri yang cantik dan baik".

"Kami bahagia," katanya, meskipun mereka selalu khawatir tentang keselamatan mereka.

"Dia mencintai kami," kata Aurengzeb, anak tiri Parveen. "Dia selalu membuat semur daging paling lezat bagi kami."

Pernikahan itu membuat marah keluarga Perveen, kata Iqbal, dan mereka menuntut bayaran 100.000 rupee (sekitar Rp11,7 juta) dari Iqbal jika pasangan itu ingin tetap hidup. Iqbal, yang seorang petani di desa di Jurranwala, Punjab, tidak punya uang.

Keluarga itu menantang pernikahan Parveen dengan Iqbal di pengadilan. Mereka menuduh dia, menculik Parveen.

Polisi mengatakan, mereka telah menangkap ayah Parveen, yang namanya hanya disebut sebagai Azeem. Mereka mengatakan, Azeem mengakui pembunuhan itu dan menyatakan bahwa dirinya tidak menyesal.

Perwira Polisi Senior, Umar Cheema, mengatakan kepada CNN bahwa sejumlah petugas penegak hukum sedang melakukan razia di daerah dekat desa untuk menemukan para pembunuh lainnya.

Iqbal mengatakan, tidak ada yang menolong saat aksi rajam itu dimulai. Orang-orang di sekitar lokasi hanya berdiri dan menonton.

Farzana Bari, seorang aktivis hak asasi manusia yang berbasis di Islamabad, mengatakan. dalam banyak kasus orang-orang di luar keluarga tidak bertindak untuk melindungi korban "karena itu merupakan urusan pribadi". Bari mengatakan, jumlah pembunuhan demi kehormatan mungkin jauh lebih tinggi daripada yang ditunjukkan hasil studi karena banyak keluarga tidak melaporkan pembunuhan itu, dan para pembunuh sering menghindari penuntutan.

Berdasar sebuah elemen Islam dalam hukum Pakistan, yang dikenal sebagai hukum diat, keluarga korban diperbolehkan untuk memaafkan pelaku, demikian menurut laporan komisi hak asasi manusia.

Maliha Zia, seorang pengacara, mengatakan kepada CNN bahwa "uang darah" juga merupakan bagian dari hukum pidana di Pakistan. Dalam kasus-kasus tertentu, ketika kedua belah pihak sepakat mencapai penyelesaian dengan sejumlah uang, pengadilan dapat memutuskan kasus selesai dan terpidana tidak harus dipenjara.

Menurut sebuah laporan yang diterbitkan April lalu oleh Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan, tahun lalu sebanyak 869 perempuan di negara itu telah menjadi korban pembunuhan demi kehormatan.

Kekerasan berdasarkan kehormatan telah dilaporkan terjadi di Afganistan, Banglades, Brasil, Kanada, Ekuador, Mesir, Perancis , Jerman, India, Irak, Iran, Italia, Jordania, Maroko, Pakistan, Swedia, Turki, Uganda, Inggris, dan Amerika Serikat, kata PBB dalam sebuah laporan berjudul Global Violence Against Women in the Name of 'Honour'.

Hameed mengatakan, Iqbal berada dalam pelarian selama beberapa minggu setelah membunuh istri pertamanya dan menghindari penangkapan, dan fakta-fakta tersebut akan dimasukkan ke dalam laporan tentang pembunuhan Parveen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com