Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2013, 17:55 WIB
EditorErvan Hardoko

NEW DELHI, KOMPAS.com — Pengadilan anak India, Kamis (11/7/2013), menunda vonis terdakwa remaja yang terlibat dalam pemerkosaan seorang mahasiswi di bus di New Delhi tahun lalu.

Pengadilan menyatakan vonis untuk terdakwa akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada 25 Juli mendatang.

Jika nantinya remaja ini terbukti bersalah, dia terancam hukuman tiga tahun penjara.

Dia menghadapi dakwaan pemerkosaan, pembunuhan, perusakan bukti-bukti, dan kejahatan lain, termasuk pencurian yang terjadi ketika dia masih berusia 17 tahun.

Terdakwa remaja ini menolak dakwaan yang dijatuhkan kepadanya, sementara empat terdakwa dewasa lainnya menjalani pengadilan kilat dengan ancaman hukuman mati.

Sementara terdakwa keenam meninggal dunia di dalam penjara yang diduga kuat akibat bunuh diri walau penasihat hukum dan keluarganya berpendapat dia dibunuh.

Keenam orang ini didakwa melakukan pemerkosaan beramai-ramai atas seorang mahasiswi pada Desember tahun lalu.

Korban, yang tidak disebutkan namanya, sempat dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Kemarahan massal

Banyak pihak, termasuk keluarga korban, berpendapat terdakwa remaja itu seharusnya diberlakukan sebagai orang dewasa karena ketika melakukan kejahatan hanya berusia kurang enam bulan dari 18 tahun untuk digolongkan sebagai orang dewasa.

Undang-undang India melarang penyebutan nama terdakwa dalam sidang anak dan remaja.

Remaja yang didakwa dalam kasus pemerkosaan ini disebut meninggalkan kampung halamannya ketika berusia 11 tahun dan hidup sendiri dalam masa remajanya. Selama ini, dia hidup dari berbagai pekerjaan kasar yang dilakukannya di ibu kota New Delhi.

Pemerkosaan berkelompok atas mahasiswi Desember lalu mengundang kemarahan warga India dan memicu gelombang unjuk rasa di beberapa tempat, menuntut Pemerintah India memberlakukan undang-undang yang lebih keras untuk melindungi perempuan.

Pada Maret lalu, India mengesahkan undang-undang baru dengan hukuman yang lebih berat bagi pemerkosa, termasuk hukuman mati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com