Diperberat, Ancaman Hukuman Pelaku Sunat Perempuan
Kompas.com - 05/02/2014, 15:52 WIB
Pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia, telah meningkatkan ancaman hukuman maksimum untuk pelaku mutilasi genital atau sunat perempuan dari 7 tahun menjadi 21 tahun.