Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperberat, Ancaman Hukuman Pelaku Sunat Perempuan

Kompas.com - 05/02/2014, 15:52 WIB
Pemerintah Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia, meningkatkan ancaman hukuman maksimum untuk pelaku mutilasi genital atau sunat perempuan dari 7 tahun menjadi 21 tahun.

Pemerintah NSW juga menyatakan sebagai tindakan kriminal membawa seorang anak perempuan keluar dari negara bagian itu untuk menjalani mutilasi genital atau sunat perempuan.

Menteri Pelayanan Komunitas Pru Goward mengatakan, UU baru itu akan menutup celah yang sebelumnya memungkinkan orang membawa anak perempuannya keluar negeri untuk menjalani prosedur tersebut tanpa ancaman hukuman.

Pemerintah NSW berharap dengan adanya UU baru itu lebih banyak lagi kasus akan disidangkan.

Menteri Komunitas Victor Dominello mengatakan, sulit mengetahui seberapa luas masalah ini di NSW karena praktik itu diliputi kerahasiaan.

Menurut dia, mutilasi genital perempuan adalah praktik yang biadab. "Dengan UU baru ini Pemerintah NSW mengirim pesan yang sangat jelas bahwa praktik itu tidak akan ditoleransi," katanya.

NSW kini menerapkan hukuman paling berat di Australia, sama dengan Tasmania.

Menteri Kesehatan Jillian Skinner mengatakan, sering kali staf medis yang mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus mutilasi genital perempuan dan melakukan  perawatan jangka panjang bagi para korban.

"Melalui Layanan Komunikasi Kesehatan Multikultural, pihak berwenang akan membantu menyusun kampanye pendidikan untuk komunitas-komunitas yang beragam budayanya guna meningkatkan kesadaran tentang hukuman berat itu dan dampak kesehatan jangka panjang bagi para korban," jelas Skinner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com