Salin Artikel

Pendiri Situs Porno Terbesar di Korea Selatan Dihukum 4 Tahun Penjara

Dia dianggap membantu dan bersekongkol dalam mendistribusikan materi cabul.

Perempuan bermarga Song itu diduga telah mengoperasikan situs file-sharing bersama suaminya dan pasangan lain, dari September 1999 hingga Maret 2016.

Diwartakan Straits Times, pengadilan juga mendenda perempuan berusia 46 tahun itu senilai 1,4 miliar won atau sekitar Rp 17,6 miliar.

Dia juga diperintahkan untuk menghadiri 80 jam pendidikan tentang pencegahan kekerasan seksual.

"Situs web itu sangat melanggar dan mengubah nilai-nilai serta martabat anak-anak dan remaja, serta seluruh umat manusia," demikian pernyataan Pengadilan Pusat Distrik Seoul.

"Sulit untuk mengukur seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan akibat situs web," imbuhnya.

Soranet didirikan pada 1999 dan pernah memiliki anggota hingga lebih dari 1 juta pengikut.

Ada puluhan ribu video porno ilegal, termasuk konten porno "spycam", yang menunjukkan perempuan direkam secara diam-diam di tempat publik.

Setelah polisi meluncurkan penyelidikan terhadap situs porno pada 2015, Song melarikan diri ke luar negeri dan berupaya mendapat visa tinggal di Selandia Baru.

Kemudian, dia menyerahkan diri pada Juni 2018 karena pemerintah telah mencabut paspornya.

Perempuan tersebut membantah berbagai tuduhan selama persidangan berlangsung. Dia mengklaim, suaminya dan dua orang lainnya bertanggung jawab untuk menjalankan situs.

BBC melaporkan, ketiga orang tersebut memiliki paspor asing dan kini masih buron.

Perempuan di Korea Selatan melakukan aksi protes besar-besar pada musim panas tahun lalu. Mereka meminta pemerintah mengambil tindakan serius terhadap pornografi ilegal.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/10/07052101/pendiri-situs-porno-terbesar-di-korea-selatan-dihukum-4-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke