Salin Artikel

Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Korsel Divonis 15 Tahun Penjara

Selain itu Lee yang juga dinyatakan bersalah atas tuduhan penyuapan dan penggelapan, juga diperintahkan membayar denda sebesar 13 miliar won (sekitar Rp 174 miliar).

Melansir dari AFP, Lee yang berusia 76 tahun menjabat sebagai presiden Korea Selatan untuk periode 2008-2013. Dia didakwa pada bulan April lalu dengan 16 tuduhan, termasuk penyuapan, penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam proses persidangan, pengadilan menemukan bahwa Lee merupakan pemilik de facto dari sebuah perusahaan suku cadang mobil, DAS, yang diklaim Lee sebagai milik saudara laki-lakinya.

Perusahaan kontroversial tersebut terbukti telah digunakan untuk membuat dana gelap sekitar 24 miliar won atau lebih dari Rp 322 miliar.

Pengadilan juga menemukan Lee bersalah telah menerima uang sebesar hampir 6 miliar won (sekitar Rp 80 miliar) dari Samsung Electronics sebagai imbalan atas pengampunan presiden untuk ketua Lee Kun-hee, yang dipenjara karena tuduhan penggelapan pajak.

"Meski telah ada bukti objektif dan kesaksian yang kredibel, dia tetap menyangkal semua tuduhan dan melemparkan tanggung jawab kepada orang lain dengan mengatakan dirinya telah dijebak," kata hakim di persidangan yang disiarkan langsung.

"Setelah mempertimbangkan segala hal, maka hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindari," lanjut hakim.

Saat pembacaan keputusan pengadilan, Lee tidak hadir di persidangan dengan alasan sakit dan sebagai bentuk protes terhadap keputusan pengadilan yang menyiarkan langsung jalannya persidangan.

Sebelumnya, Lee telah membantah pernyataan jaksa yang disebutnya sebagai dokumen yang memberatkan dan menyebut kesaksian oleh kerabat serta stafnya sebagai rekayasa.

Sementara pengacara Lee mengatakan akan mempertimbangkan untuk banding atas putusan pengadilan dan akan mengumumkan hasilnya pada Senin pekan depan.

Lee bukan satu-satunya mantan presiden Korea Selatan yang berakhir di penjara setelah turun dari jabatannya.

Pengganti Lee, Park Geun-hye telah lebih dulu dijatuhi hukuman 32 tahun penjara dan denda setelah terbukti bersalah dalam kasus suap dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dua mantan presiden lainnya, yakni Chun Doo-hwan (1980-1988) dan Roh Tae-woo (1988-1993) juga sempat dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi dan makar.

Namun keduanya mendapat pengampunan dari presiden setelah menjalani hukuman selama sekitar dua tahun.

Seorang mantan presiden lainnya, Roh Moo-hyun, juga terjerat kasus korupsi dan ditemukan tewas bunuh diri selama dalam penyelidikan.

.

.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/05/16542491/terbukti-korupsi-mantan-presiden-korsel-divonis-15-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke