Salin Artikel

Pengadilan Turki Tolak Permintaan Bebas Pendeta AS

Dilansir Hurriyet Jumat (17/8/2018), Pengadilan Pidana Ketiga di Izmir menolak permintaan yang diajukan Andrew Brunson.

Pengacara Brunson, Ismail Cem Halavurt, memasukkan permohonan itu pada Selasa (14/8//2018), atau sepekan setelah permintaan sebelumnya ditolak.

Dengan demikian, pendeta berusia 50 tahun itu tetap berstatus tahanan rumah, dan juga dikenakan larangan bepergian.

Pendeta Gereja Presbyterian itu menjadi pusat ketegangan yang terjadi antara AS dan Turki yang berlangsung selama tiga pekan terakhir.

Brunson yang tinggal di Izmir selama 23 tahun ditangkap ketika sedang mengurus statusnya sebagai warga tetap Turki pada 7 Oktober 2016.

Dia dituduh terlibat dalam Pergerakan Gulen, kelompok yang dituduh bertanggung jawab atas upaya kudeta terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Washington melalui Wakil Presiden Mike Pence mendesak agar Brunson dibebaskan, dengan Presiden Donald Trump mengancam bakal memberi sanksi jika Turki tak melakukannya.

Karena Ankara tetap bersikeras dengan keputusannya, Gedung Putih mengumumkan sanksi terhadap dua menteri yang dianggap bertanggung jawab atas penahanan Brunson.

Tidak hanya itu, Trump juga mengumumkan menggandakan tarif masuk untuk produk aluminium dan baja Turki.

Keputusan presiden 72 tahun itu membuat mata uang Turki, lira, anjlok hingga 16 persen pada pekan lalu dibanding dolar AS.

Erdogan meradang, dan mengajak rakyatnya melakukan aksi balasan dengan menyerukan boikot terhadap produk elektronik Negeri "Paman Sam".

Sambil menyebut anjloknya lira merupakan skenario politik licik, dia mengajak warga Turki untuk menjual dolar serta mata uang zona Eropa, euro.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/18/07400051/pengadilan-turki-tolak-permintaan-bebas-pendeta-as

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke