Salin Artikel

Kini di Bangladesh, "Ngebut" dan Sebabkan Kematian Bisa Dihukum Mati

"Seperti diusulkan, tersangka pelaku diancam hukuman penjara lima tahun jika terbukti mengakibatkan kematian seseorang akibat kecerobohan saat mengemudi," kata Menteri Hukum Anisul Huq.

Huq menambahkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika investigasi menemukan bahwa kecelakaan yang mengakibatkankematian di jalan raya itu dilakukan dengan sengaja.

Sementara kantor berita Reuters mengabarkan, disahkannya undang-undang baru ini hanya sebuah formalitas karena partai berkuasa Liga Awami mendominasi parlemen.

Pengumuman aturan baru ini disampaikan setelah aksi protes pelajar di kota Dhaka dan sekitarnya sudah berlangsung lebih dari sepekan.

Para pelajar itu melakukan protes dengan turun ke jalanan setelah pada Minggu (29/7/2018) dua anak remaja tewas karena ditabrak bus yang "ngebut" di jalanan.

Unjuk rasa pelajar ini semakin besar dan diikuti puluhan ribu orang yang menuntut pemerintah segera membenahi standar keselamatan di jalan raya.

Para pengunjuk rasa bahkan menghentikan mobil di jalanan dan memeriksa surat izin mengemudi dan dokumen kendaraan milik mereka yang melintas di jalan raya.

"Kami tak ingin mobil tanpa pengemudi berlisensi berkeliaran di jalanan. Para pengemudi ceroboh itu seharusnya tidak diizinkan memiliki SIM," ujar Mohammad Sifat, seorang pengunjuk rasa.

"Kami juga tak ingin pengemudi di bawah umur mengemudikan kendaraan transportasi umum," tambah Sifat.

Menurut data dari Institut Riset Kecelakaan Lalu Lintas di Universitas Permesinan dan Teknologi Bangladesh terungkap lebih dari 12.000 orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di negeri itu setiap tahun.

https://internasional.kompas.com/read/2018/08/07/16071011/kini-di-bangladesh-ngebut-dan-sebabkan-kematian-bisa-dihukum-mati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke