Salin Artikel

Korea Selatan Pangkas Waktu Kerja Karyawan Jadi 52 Jam dalam Sepekan

Korea Selatan telah mengesahkan aturan untuk mengurangi jam kerja karyawan guna meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas pekerja.

Majelis nasional Korea Selatan meloloskan undang-undang yang mengatur waktu kerja mingguan karyawan menjadi 52 jam, dari sebelumnya 68 jam per pekan.

Aturan tersebut diberlakukan pada Juli 2018 dan akan diterapkan kepada seluruh perusahaan besar. Pada tahap selanjutnya, usaha kecil juga harus mengimplementasikannya.

Pada aturan yang baru, karyawan akan bekerja selama 40 jam sepekan, dengan tambahan lembur 12 jam.

Studi dari Institut Penelitian Ekonomi Korea, penghitungan jam lembur membuat seluruh perusahaan harus merogoh kocek tambahan sekitar 12 triliun won atau Rp 152 triliun untuk mempertahankan tingkat produksi yang sama.

Sebelumnya, Presiden Korea Selatan Moon Jae-in telah berjanji untuk memotong jam kerja karyawan dan menaikkan upah minimum sebesar 16 persen tahun ini.

Korea Selatan masih lebih banyak sekitar 400 jam per tahun dibandingkan dengan pekerja di Inggris dan Australia.

Kendati menghadapi penolakan dari kalangan pebisnis, namun aturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki standar hidup masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas.

Penerbitan aturan ini juga bertujuan untuk menaikkan tingkat kelahiran yang mencapai rekor terendah pada tahun lalu.

Seiring ekonomi Korea Selatan yang meningkat pada 1980-an hingga 1990-an, budaya workaholic terus bertahan sehingga memicu penurunan tingkat kelahiran.

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/01/12060001/korea-selatan-pangkas-waktu-kerja-karyawan-jadi-52-jam-dalam-sepekan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke