Salin Artikel

Korea Selatan Larang Penggunaan Kamera di Toilet dan Pemandian Umum

Dilansir dari Xinhua, Selasa (19/20/2017), Kementerian Dalam Negeri Korea Selatan menyatakan undang-undang untuk melindungi gambar privasi telah disetujui oleh kabinet, dan akan diajukan ke Majelis Nasional untuk mendapatkan persetujuan.

Di bawah undang-undang yang diusulkan tersebut, pemasangan semua jenis perangkat pengambilan gambar video dan foto di pemandian umum, toilet umum, ruang ganti, dan tempat lain yang rentan terhadap pelanggaran privasi akan dilarang.

Perangkat yang dilarang termasuk kamera pengawas atau CCTV, kamera yang terhubung dengan internet, kamera digital, ponsel, dan perangkat lainnya.

Undang-undang ini diyakini dapat mencegah kejahatan kamera tersembunyi, yang secara diam-diam merekam dan memotret orang untuk kepuasan dan tujuan tertentu.

Masyarakat yang melanggar ketentuan itu akan dikenai denda hingga 50 juta won atau Rp 620 juta.

Untuk keperluan bisnis dan keamanan, pemasangan perangkat tersebut masih diperbolehkan, tapi harus diketahui semua orang.

Kepolisian nasional Korea Utara menyebutkan jumlah kejahatan kamera tersembunyi sepat mengalami peningkatan, dari yang sebelumnya sebanyak 2.400 kasus pada 2012, naik menjadi 6.623 kasus pada 2014.

Namun, angka tersebut menurun pada 2016 menjadi 5.185 kasus.

https://internasional.kompas.com/read/2017/12/20/13152751/korea-selatan-larang-penggunaan-kamera-di-toilet-dan-pemandian-umum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke