Insiden ini terjadi di desa Raman Shar, Dakhan Town, provinsi Sindh, Pakistan. Sayangnya, saat penggerebekan terjadi prosesi pernikahan baru saja berakhir.
Meski demikian polisi menangkap beberapa orang yang hadir dalam upacara pernikahan itu termasuk pengantin pria Habibullah Shar, penghulu Molvi Kifayatullah Bhutto (40), dan ayah pengantin pria Gul Meer.
Harian terbitan Pakistan, Dawn melaporkan, pengantin perempuan, Zamer Shar dan ibunya juga dibawa ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Baca: Perkawinan Anak di Jerman Segera Dibatalkan
Semua orang yang ditahan kepolisian dijerat dakwaan yang diatur dalam Undang-undang anti-pernikahan anak yang terbit pada 2013.
Kepolisian juga mendakwa pengantin pria, orangtuanya , dan orangtua pengantin perempuan sesuai KUHP Pakistan.
Sesuai undang-undang yang berlaku di Pakistan, semua pernikahan di mana salah satu pengantin berusia di bawah 18 tahun dianggap sebagai perkawinan di bawah umur.
Sementara, semua orang yang dianggap bersalah memfasilitasi pernikahan anak-anak terancam hukuman penjara maksimal selama tiga tahun.
https://internasional.kompas.com/read/2017/07/26/07235661/penggerebekan-polisi-gagal-hentikan-prosesi-pernikahan-anak-anak