Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Korsel Hendak Tangkap Mantan Presiden, Park Geun-hye

Kompas.com - 27/03/2017, 11:22 WIB

SEOUL, KOMPAS.com – Para jaksa Korea Selatan, Senin (27/3/2017, mengharapkan segera terbitnya surat perintah penangkapan terhadap presiden terguling,  Park Geun-hye.

Mereka mengatakan itu beberapa hari setelah meminta keterangan Park terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, skandal yang membuatnya dilengserkan.

Park (65) dilengserkan setelah Mahkamah Agung pada awal Maret ini mengukuhkan pemakzulan yang dilakukan dalam sebuah pemungutan suara oleh parlemen pada Desember tahun lalu.

Kasus dugaan korupsi yang melilit para kroni Park, yang lalu disangkutkan ke dirinya, telah memicu gelombang protes massal selama lebih dari satu bulan menjelang akhir 2016 sehingga memaksaa parlemen memakzulkannya.

Mantan Presiden Park diduga telah melakukan beberapa tindak pidana seperti suap, pembocoran informasi pemerintah, dan penyalahgunaan kekuasaan terkait skandal tersebut.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaan yang sangat besar dan statusnya sebagai presiden karena menerima suap dari beberapa perusahaan," kata jaksa dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan kantor berita Agence France-Presse.

Park juga "melanggar hak-hak kebebasan manajemen perusahaan, dan membocorkan informasi rahasia penting tentang urusan negara. Ini adalah masalah serius," kata jaksa.

"Sejumlah besar bukti telah dikumpulkan sejauh ini, tetapi terdakwa menyangkal sebagian besar tuduhan, dan ada risiko untun menghilan gkan bukti di masa yang akan datang," demikian jaksa.

Choi Soon-sil, orang dekat dan kepercayaan Park yang berada di pusaran skandal tersebut, sudah diadili karena memaksa sejumlah perusahaan lokal untuk “menyumbangkan" hampir 70 juta dollar AS kepada yayasan non-profit, yang ternyata disalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Choi dan seorang mantan ajudan Park ditahan awal November 2016 karena didakwa melakukan penipuan dan penyalahgunaan wewenang.

Jaksa mengatakan akan "bertentangan dengan prinsip keadilan" jika Park tidak ditahan.

Penyidik kejaksaan Korsel telah mengumumkan bahwa Park memiliki peran dalam tindak pidana korupsi yang menjerat pemerintahannya.

Pernyataan ini disampaikan jaksa di saat secara resmi mendakwa seorang sekutu dekat dan dua mantan ajudan Park.

"Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan sejauh ini, kami menyatakan presiden memainkan peran kolusif dan menyalahgunakan wewenang dalam tindakan korupsi yang melibatkan tiga orang," kata Lee Young-ryeol, penyidik utama skandal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com