Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat China Gelapkan Uang Negara untuk Bangun Makam Pribadi

Kompas.com - 27/04/2015, 21:57 WIB
BEIJING, KOMPAS.com — Seorang mantan wali kota di China disidangkan dengan kasus penggelapan uang negara sebesar 3,5 juta yuan atau sekitar Rp 7,3 miliar untuk membangun makam pribadinya sesuai dengan prinsip-prinsip fengsui.

Mantan pejabat itu, Chen Hongping, kini menjalani sidang di pengadilan kota Guangdong. Menurut harian South China Morning Post, tradisi fengsui dilarang Partai Komunis China karena dianggap takhayul dan kerap digunakan dengan tak semestinya.

Chen dikabarkan meminta departemen pertanahan dan jalan raya kota Guangdong untuk mengirimkan uang sebesar 3,5 juta yuan kepada sebuah perusahaan untuk membangun makam pribadinya.

Chen berusaha menutupi proyek pribadinya itu dengan mengatakan bahwa dia menggunakan anggaran negara itu untuk membangun kawasan pedesaan dan peternakan di daerah perbukitan kota Guangdong.

Kasus ini bukan satu-satunya pelanggaran yang menyeret Chen ke pengadilan. Pada 21 April lalu, dia juga didakwa menerima suap sebesar 125 juta yuan atau sekitar Rp 260 miliar selama menjadi wali kota pada 2004 dan 2011.

Sejumlah laporan media setempat mengatakan, Chen sudah sejak lama mempraktikkan fengsui sehingga dia sangat terobsesi bahwa prinsip-prinsip fengsui itu bisa memberinya kekayaan dan jabatan.

Chen juga dikabarkan kerap menghabiskan harinya mengunjungi daerah pedesaan untuk mencari lokasi pembangunan makam yang tepat sesuai prinsip fengsui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com