Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 'E-mail' Pribadi Clinton Akan Diselidiki Kongres AS

Kompas.com - 05/03/2015, 10:01 WIB
WASHINGTON, KOMPAS.com - Sebuah komite di Kongres Amerika Serikat diperkirakan akan melakukan penyelidikan atas e-mail dari akun pribadi mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Hillary Clinton.

Ada tuduhan bahwa akun pribadi itu digunakan untuk urusan resmi, yang melanggar undang-undang federal Amerika Serikat.

Jika surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan oleh penasehat hukum komite, maka Clinton dan stafnya serta perusahaan layanan e-mail itu dilarang untuk menghapus e-mail-e-mail tersebut.

Anggota Kongres dari Partai Republik, yang menjabat Ketua Komit, Trey Gowdy mengatakan Clinton diberi waktu dua minggu untuk menyerahkan semua e-mail-nya sebelum surat penyelidikan dikeluarkan.

"Sekarang kita harus pergi ke sumbernya, yang dalam hal ini adalah Clinton," kata Gowdy, seperti dikutip kantor berita AP.

Komite itu sedang melakukan penyelidikan tentang serangan atas Konsulat Jenderal AS di Benghazi tahun 2012 yang antara lain menewaskan Dubes AS untuk Libya.

Para politisi Partai Republik berpendapat Clinton, yang diduga tahun depan akan mengupayakan pencalonan menjadi presiden AS dari Partai Demokrat, tidak cukup bertindak untuk mencegah serangan.

Saat menjabat menteri luar negeri dari tahun 2009 hingga 2013, Clinton tidak memiliki e-mail resmi sementara undang-undang Pencatatan Federal mengharuskan email-email pemerintah harus disimpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com