Usulan tersebut diajukan 32 anggota parlemen yang meminta agar pemilik anjing mendapatkan hukuman cambuk 74 kali dan membayar pajak. Para politisi ini menilai memiliki anjing sebagai hewan peliharaan bertentangan dengan budaya Iran.
Penggalan rancangan undang-undang yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris menyebut anjing tak bisa diterima dalam budaya Iran karena "tidak bersih" dan para pemilik anjing bisa ditahan jika tertangkap basah membawa anjing mereka di ruang publik.
Selain ditahan, para pemilik anjing itu bisa dijatuhi denda sebesar 10-100 juta rial (Rp 4,5-45 juta) atau dicambuk sebanyak 74 kali serta hewan peliharaan mereka disita negara untuk kemudian diserahkan ke kebun binatang atau dilepaskan di gurun pasir.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk petugas kepolisian, pemilik peternakan, penggembala domba dan nelayan.
Hobi memelihara anjing menjadi perdebatan hangat di Iran dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah Iran melarang warganya memelihara anjing karena dianggap sebagai penjiplakan budaya Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.