Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Wartawan Perancis Ditangkap Polisi di Papua

Kompas.com - 08/08/2014, 13:39 WIB
JAYAPURA, KOMPAS.COM — Polisi menangkap dua wartawan Perancis yang sedang membuat laporan tentang gerakan separatis di Papua, kata polisi dari Polda Papua dan pejabat Kedutaan Perancis, Jumat (8/8/2014).

Thomas Dandois (40 tahun) dan Valentine Bourrat (29 tahun) sedang bekerja untuk televisi Perancis-Jerman, Arte, ketika mereka ditahan, kata seorang juru bicara Kedutaan Besar Perancis di Jakarta kepada kantor berita AFP. Dandois ditangkap Kamis kemarin di sebuah hotel di kota Wamena bersama tiga orang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), kata Kepala Humas Polda Provinsi Papua, Sulistyo Pudjo Hartono. Dia tidak memberikan rincian tentang penangkapan Bourrat, tetapi mengatakan bahwa keduanya melakukan tugas peliputan dengan menggunakan visa turis.

Pemerintah terbilang jarang memberikan akses penuh bagi wartawan asing untuk membuat laporan independen dari Papua. LSM asing juga dibatasi untuk beroperasi di sana.

"Kami khawatir bahwa kegiatan (warga negara Perancis) itu merupakan bagian dari rencana untuk menciptakan ketidakamanan dan ketidakstabilan di Papua," kata Hartono. Dia mengatakan, anggota OPM di hotel di Wamena itu berasal dari dataran tinggi Kabupaten Lanny Jaya. Di wilayah itu pekan lalu, lima anggota OPM tewas dalam baku tembak dengan militer. Baku tembak itu terjadi setelah dua orang polisi ditembak mati. Penembakan polisi itu diduga telah dilakukan kelompok separatis tersebut.

Wartawan asing yang ditahan karena membuat reportase secara ilegal di Papua biasanya dideportasi.

Hartono mengatakan, kedua wartawan itu kini sedang diinterogasi.

Seorang juru bicara kedutaan Perancis mengatakan, "Kami terus berkontak dengan mereka, kami berhubungan dengan departemen luar negeri Indonesia dan polisi, baik di Jakarta maupun di Papua, untuk menangani masalah itu."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com