Noor Hussain (75) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan tingkat kedua setelah menghabisi nyawa istrinya, Nazar, saat dia tengah tidur pada April 2011 di Brooklyn, New York.
Dengan kondisi kesehatannya yang buruk, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Brooklyn Matthew D'Emic membuat Hussain kemungkinan besar akan meninggal dunia di balik terali besi.
Hussain berhak mengajukan pembebasan bersyarat setelah dia menjalani hukuman selama 18 tahun. Jaksa Wilayah New York Kenneth Thompson menyambut baik hukuman berat yang dijatuhkan hakim ini.
"Terpidana terbukti membunuh istrinya dengan brutal saat istrinya itu sedang berbaring di tempat tidur sehingga tak bisa membela diri," kata Kenneth.
"Kini terpidana sudah dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya yang pengecut itu," tambah Kenneth.
Kenneth menjelaskan, Hussain memukuli istri ketiganya yang berusia 66 tahun itu dengan brutal. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan, Nazar setidaknya menerima 20 kali pukulan keras.
Perempuan tua itu meninggal dunia karena pendarahan otak yang sangat parah.
Di pengadilan, Hussein mengakui telah memukuli istrinya dengan tongkat kayu setelah hanya memasak sayur kacang dan bukan daging kambing yang diinginkannya.
Hussein bersikukuh istrinya itu tidak menghormatinya karena mengeluarkan kata makian dan dia yakin melakukan itu untuk "mendisiplinkan" perempuan yang sudah dinikahinya selama 21 tahun tersebut.
Hussein disebut pindah ke AS lebih dari 30 tahun lalu untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Selama hidup di AS, Hussein bekerja di sebuah SPBU di kota New York.