Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa Jeon Shik-Ryeol, 44 tahun, melanggar undang-undang keamanan nasional yang melarang warga Korea Selatan melakukan kontak tidak sah dengan Korea Utara.
Jeon, ketua kelompok tari tradisional Korea "Chool", merupakan anggota sayap kiri Partai Progresif Bersatu.
Sejumlah jaksa mengatakan penari itu bertemu seorang mata-mata Korea Utara di Shanghai pada Maret 2011, dan mengirimkan sebuah komitmen kesetiaan kepada Pyongyang sebulan kemudian.
Dia juga dihukum karena menyampaikan rincian perseteruan antar faksi dalam partainya pada 2012. Februari lalu, Lee Seok-Ki, seorang legislator dari partai sayap kiri yang sama dengan Jeon, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah sebuah sidang pengkhianatan langka menyatakan dia dihukum karena merencanakan pemberontakan bersenjata guna mendukung Korea Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.