Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Perempuan Pendukung Mursi Dihukum Berat

Kompas.com - 28/11/2013, 13:27 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan di Mesir, Kamis (28/11/2013), menjatuhkan vonis 11 tahun penjara untuk 21 orang perempuan pendukung presiden terguling Mohamad Mursi.

Mereka dinyatakan bersalah atas dakwaan berlapis, termasuk menjadi anggota kelompok teroris, mengacaukan lalu lintas, melakukan sabotase dan menggunakan kekerasan dalam protes di kota Alexandria bulan lalu.

Tujuh orang di antaranya berusia 18 tahun dan akan dikirim ke penjara anak.

Sebuah laporan mengatakan terdapat pula enam orang lelaki anggota Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai terdakwa tetapi mereka diadili secara in absentia.

Sementara itu, sebanyak 17 orang imam yang terkait dengan Ikhwanul Muslimin ditangkap di kota Gharbiya, seperti dilaporkan kantor berita resmi Mesir, Mena.

Mereka dituduh menggunakan masjid dan ceramah untuk memicu kerusuhan terhadap tentara dan polisi.

Mena juga melaporkan delapan orang akan diadili dengan dakwaan penculikan dan penyiksaan seorang pengacara saat terjadi unjuk rasa besar pada 2011 yang menggulingkan mantan Presiden Hosni Mubarak.

Sejak militer menumbangkan pemerintahan Mursi pada bulan Juli, ribuan orang anggota Ikhwanul Muslimin dan kelompok-kelompok Islam lainnya telah ditangkap oleh pemerintah interim. Penangkapan itu disebut sebagai perang melawan "terorisme."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com