Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Majikan, PRT asal Indonesia Dipenjara 4 Bulan di Singapura

Kompas.com - 27/08/2019, 21:52 WIB
Ericssen,
Agni Vidya Perdana

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja di Singapura divonis hukuman penjara empat bulan.

Dia hukum usai terbukti bersalah telah menganiaya majikannya.

Dilaporkan Today Singapore, pada Senin (26/8/2019), tindakan penganiayaan itu terjadi lantaran PRT yang bernama Poniyem itu ingin segera pulang ke Tanah Air karena sedang hamil.

Menurut laporan persidangan, perempuan berusia 41 tahun itu baru tiba di Singapura pada April 2019 untuk bekerja.

Poniyem memutuskan berangkat ke Negeri Singa hanya selang beberapa bulan usai menikah dengan pasangannya di Indonesia pada Januari lalu.

Baca juga: Tepergok saat Hendak Mencuri Bra Pakai Payung, Pria Singapura Dibui

Sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani, Poniyem diharuskan untuk bekerja di keluarga majikannya selama dua tahun.

Namun baru satu bulan bekerja, Poniyem menyampaikan kepada majikannya bahwa dia ingin mengundurkan diri dan segera kembali ke Indonesia karena sedang hamil enam bulan.

Berdasarkan keterangan Poniyem kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, dirinya tidak mengetahui sedang hamil saat berangkat menjadi TKI.

Poniyem juga berujar bahwa dirinya mengikuti prosedur tes seperti laiknya PRT lain yang ingin bekerja di Singapura.

Menurut laporan media setempat, majikan Poniyem, yang tidak diungkapkan identitasnya, sebenarnya tidak menolak pengunduran diri pembantu rumah tangganya itu.

Baca juga: Tidak Lapor Bawa Uang Tunai Rp 5 Milliar ke Singapura, Pria Indonesia Didenda Rp 284 Juta

Namun dia menginginkan agar Poniyem mau menunggu hingga 5 Juni, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Alasannya, pihak agensi yang menyalurkan para pekerja rumah tangga, baru dapat mencarikan pengganti Poniyem setelah Lebaran.

Namun dia menginginkan agar Poniyem mau menunggu hingga 5 Juni, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Alasannya, pihak agensi yang menyalurkan para pekerja rumah tangga, baru dapat mencarikan pengganti Poniyem setelah Lebaran.

Menolak Menunggu

Mendapati jawaban majikannya itu, Poniyem mencari cara untuk dapat mengambil paspor miliknya yang disimpan majikan, agar dia dapat segera pulang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com