Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Majikan, PRT asal Indonesia Dipenjara 4 Bulan di Singapura

Kompas.com - 27/08/2019, 21:52 WIB
Ericssen,
Agni Vidya Perdana

Tim Redaksi

Akhirnya, pada 21 Mei dini hari, PRT asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau itu pun nekat menjalankan rencana untuk mengambil paksa paspornya.

Baca juga: Polisi Singapura Bekuk Tiga Pelaku Perampokan Toko Perhiasan

Poniyem menuangkan minyak ke lantai di luar kamar tidur majikannya. Setelah itu, dia mengetuk pintu kamar majikan dan berpura-pura meminta obat sakit perut.

Majikan yang mempercayai ucapan Poniyem pun keluar dari kamar untuk mengambil obat. Saat itu, Poniyem pun mendorong majikannya hingga jatuh ke lantai yang berlumuran minyak.

Poniyem kemudian mengambil semprotan serangga dan menyemprotkannya ke wajah majikannya.

Korban mencoba menutupi wajahnya. Setelah dapat membuka matanya, dia berteriak meminta putrinya yang berada di kamar tidur untuk menghubungi polisi.

Poniyem yang tidak tinggal diam mengambil gunting dari dapur dan kembali menuju kamar majikan untuk menghentikan anak perempuan berusia delapan tahun itu dari menelepon polisi.

Baca juga: Curi Keran dari Kantor Polisi, Pria Singapura Dihukum Penjara 3 Bulan

Poniyem menjambak rambut gadis itu sambil menodongkan gunting ke lehernya.

Di saat bersamaan, sang majikan yang mampu bangkit segera menyusul menuju ke kamarnya.

Pelaku melepaskan putri korban namun kemudian mengeluarkan pisau dari sakunya.

Dia mengancam majikannya untuk memberikan paspor serta uang agar dia dapat segera meninggalkan Singapura.

Khawatir dengan keselamatan dirinya dan putrinya, sang majikan menyerahkan paspor milik Poniyem serta uang 200 dollar Singapura (sekitar Rp 2,1 juta).

Sebelum meninggalkan rumah sang majikan, Poniyem juga sempat menggondol dua unit telepon rumah total bernilai 1.900 dollar Singapura (sekitar Rp 19,5 juta).

Dibekuk di Pelabuhan

Tetapi rencana Poniyem untuk dapat segera pulang ke Indonesia akhirnya kandas setelah dia dibekuk oleh kepolisian Singapura saat bersiap-siap untuk pulang menggunakan kapal di Pelabuhan Tanah Merah.

Di persidangan, Poniyem mengakui perbuatannya dan didakwa dengan dua pasal yakni pencurian dan penganiayaan.

Adapun majikan serta putrinya tidak sampai mengalami luka serius.

Baca juga: Penyelundupan 91.630 Ekor Baby Lobster Senilai Rp 13,8 Miliar ke Singapura Digagalkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com