Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Majikan, PRT asal Indonesia Dipenjara 4 Bulan di Singapura

Kompas.com - 27/08/2019, 21:52 WIB
Ericssen,
Agni Vidya Perdana

Tim Redaksi

Barang-barang yang sempat dirampas Poniyem juga telah disita dan dikembalikan ke majikannya.

Konselor KBRI Singapura untuk bidang protokol dan urusan konsuler, Irvan Buchari, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/8/2019), menyampaikan Poniyem telah selesai menjalani hukuman penjaranya pada Senin (26/8/2019) lalu.

Adapun masa hukumannya dihitung sejak yang bersangkutan ditahan mulai dari bulan Mei. Lebih lanjut, Irvan mengatakan bahwa kondisi Poniyem dalam kondisi baik.

"Alhamdullilah, secara fisik dan mental (Poniyem) baik. Hukumannya sudah selesai dan sudah bisa pulang kembali ke Tanah Air."

"Besok Rabu (28/8/2019), KBRI akan mendampingi kepulangan yang bersangkutan ke Tanjung Pinang," kata Irvan.

Baca juga: Serang Temannya yang Bernama Batman, Kurir Singapura Dihukum Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com