Barang-barang yang sempat dirampas Poniyem juga telah disita dan dikembalikan ke majikannya.
Konselor KBRI Singapura untuk bidang protokol dan urusan konsuler, Irvan Buchari, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/8/2019), menyampaikan Poniyem telah selesai menjalani hukuman penjaranya pada Senin (26/8/2019) lalu.
Adapun masa hukumannya dihitung sejak yang bersangkutan ditahan mulai dari bulan Mei. Lebih lanjut, Irvan mengatakan bahwa kondisi Poniyem dalam kondisi baik.
"Alhamdullilah, secara fisik dan mental (Poniyem) baik. Hukumannya sudah selesai dan sudah bisa pulang kembali ke Tanah Air."
"Besok Rabu (28/8/2019), KBRI akan mendampingi kepulangan yang bersangkutan ke Tanjung Pinang," kata Irvan.
Baca juga: Serang Temannya yang Bernama Batman, Kurir Singapura Dihukum Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.