Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Majikan, PRT asal Indonesia Dipenjara 4 Bulan di Singapura

Kompas.com - 27/08/2019, 21:52 WIB
Ericssen,
Agni Vidya Perdana

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang bekerja di Singapura divonis hukuman penjara empat bulan.

Dia hukum usai terbukti bersalah telah menganiaya majikannya.

Dilaporkan Today Singapore, pada Senin (26/8/2019), tindakan penganiayaan itu terjadi lantaran PRT yang bernama Poniyem itu ingin segera pulang ke Tanah Air karena sedang hamil.

Menurut laporan persidangan, perempuan berusia 41 tahun itu baru tiba di Singapura pada April 2019 untuk bekerja.

Poniyem memutuskan berangkat ke Negeri Singa hanya selang beberapa bulan usai menikah dengan pasangannya di Indonesia pada Januari lalu.

Baca juga: Tepergok saat Hendak Mencuri Bra Pakai Payung, Pria Singapura Dibui

Sesuai dengan kesepakatan kontrak yang telah ditandatangani, Poniyem diharuskan untuk bekerja di keluarga majikannya selama dua tahun.

Namun baru satu bulan bekerja, Poniyem menyampaikan kepada majikannya bahwa dia ingin mengundurkan diri dan segera kembali ke Indonesia karena sedang hamil enam bulan.

Berdasarkan keterangan Poniyem kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, dirinya tidak mengetahui sedang hamil saat berangkat menjadi TKI.

Poniyem juga berujar bahwa dirinya mengikuti prosedur tes seperti laiknya PRT lain yang ingin bekerja di Singapura.

Menurut laporan media setempat, majikan Poniyem, yang tidak diungkapkan identitasnya, sebenarnya tidak menolak pengunduran diri pembantu rumah tangganya itu.

Baca juga: Tidak Lapor Bawa Uang Tunai Rp 5 Milliar ke Singapura, Pria Indonesia Didenda Rp 284 Juta

Namun dia menginginkan agar Poniyem mau menunggu hingga 5 Juni, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Alasannya, pihak agensi yang menyalurkan para pekerja rumah tangga, baru dapat mencarikan pengganti Poniyem setelah Lebaran.

Namun dia menginginkan agar Poniyem mau menunggu hingga 5 Juni, saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Alasannya, pihak agensi yang menyalurkan para pekerja rumah tangga, baru dapat mencarikan pengganti Poniyem setelah Lebaran.

Menolak Menunggu

Mendapati jawaban majikannya itu, Poniyem mencari cara untuk dapat mengambil paspor miliknya yang disimpan majikan, agar dia dapat segera pulang.

Akhirnya, pada 21 Mei dini hari, PRT asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau itu pun nekat menjalankan rencana untuk mengambil paksa paspornya.

Baca juga: Polisi Singapura Bekuk Tiga Pelaku Perampokan Toko Perhiasan

Poniyem menuangkan minyak ke lantai di luar kamar tidur majikannya. Setelah itu, dia mengetuk pintu kamar majikan dan berpura-pura meminta obat sakit perut.

Majikan yang mempercayai ucapan Poniyem pun keluar dari kamar untuk mengambil obat. Saat itu, Poniyem pun mendorong majikannya hingga jatuh ke lantai yang berlumuran minyak.

Poniyem kemudian mengambil semprotan serangga dan menyemprotkannya ke wajah majikannya.

Korban mencoba menutupi wajahnya. Setelah dapat membuka matanya, dia berteriak meminta putrinya yang berada di kamar tidur untuk menghubungi polisi.

Poniyem yang tidak tinggal diam mengambil gunting dari dapur dan kembali menuju kamar majikan untuk menghentikan anak perempuan berusia delapan tahun itu dari menelepon polisi.

Baca juga: Curi Keran dari Kantor Polisi, Pria Singapura Dihukum Penjara 3 Bulan

Poniyem menjambak rambut gadis itu sambil menodongkan gunting ke lehernya.

Di saat bersamaan, sang majikan yang mampu bangkit segera menyusul menuju ke kamarnya.

Pelaku melepaskan putri korban namun kemudian mengeluarkan pisau dari sakunya.

Dia mengancam majikannya untuk memberikan paspor serta uang agar dia dapat segera meninggalkan Singapura.

Khawatir dengan keselamatan dirinya dan putrinya, sang majikan menyerahkan paspor milik Poniyem serta uang 200 dollar Singapura (sekitar Rp 2,1 juta).

Sebelum meninggalkan rumah sang majikan, Poniyem juga sempat menggondol dua unit telepon rumah total bernilai 1.900 dollar Singapura (sekitar Rp 19,5 juta).

Dibekuk di Pelabuhan

Tetapi rencana Poniyem untuk dapat segera pulang ke Indonesia akhirnya kandas setelah dia dibekuk oleh kepolisian Singapura saat bersiap-siap untuk pulang menggunakan kapal di Pelabuhan Tanah Merah.

Di persidangan, Poniyem mengakui perbuatannya dan didakwa dengan dua pasal yakni pencurian dan penganiayaan.

Adapun majikan serta putrinya tidak sampai mengalami luka serius.

Baca juga: Penyelundupan 91.630 Ekor Baby Lobster Senilai Rp 13,8 Miliar ke Singapura Digagalkan

Barang-barang yang sempat dirampas Poniyem juga telah disita dan dikembalikan ke majikannya.

Konselor KBRI Singapura untuk bidang protokol dan urusan konsuler, Irvan Buchari, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (27/8/2019), menyampaikan Poniyem telah selesai menjalani hukuman penjaranya pada Senin (26/8/2019) lalu.

Adapun masa hukumannya dihitung sejak yang bersangkutan ditahan mulai dari bulan Mei. Lebih lanjut, Irvan mengatakan bahwa kondisi Poniyem dalam kondisi baik.

"Alhamdullilah, secara fisik dan mental (Poniyem) baik. Hukumannya sudah selesai dan sudah bisa pulang kembali ke Tanah Air."

"Besok Rabu (28/8/2019), KBRI akan mendampingi kepulangan yang bersangkutan ke Tanjung Pinang," kata Irvan.

Baca juga: Serang Temannya yang Bernama Batman, Kurir Singapura Dihukum Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com