Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurnalis Pengkritik Duterte Kembali Menghadapi Tuntutan Hukum Baru

Kompas.com - 27/03/2019, 23:09 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

MANILA, KOMPAS.com - Otoritas Filipina pada Rabu (27/3/2019) telah kembali mengajukan tuntutan terhadap seorang jurnalis veteran sekaligus pengkritik presiden, Maria Ressa.

Pengajuan tuntutan itu dilakukan sekitar enam pekan sejak dilakukannya penahanan selama semalam terhadap jurnalis media online Rappler tersebut.

Maria Ressa, yang juga menjabat sekali kepala eksekutif dan editor dari situs Rappler, telah kerap melaporkan tentang kebijakan perang anti-narkoba yang dilancarkan Presiden Rodrigo Duterte dan disebut telah merengut ribuan nyawa dan dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ressa menuduh pemerintahan Duterte telah mencoba mengajukan tuntutan kepadanya, termasuk dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan pencemaran nama baik, untuk membungkam kritikan terhadapnya dan mengintimidasi pers.

Baca juga: Jurnalis Pengkritik Duterte Dibebaskan dengan Jaminan

Namun Ressa bersikeras bahwa situsnya bukan anti-Duterte dan hanya menjalankan tugasnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah.

Jurnalis senior itu, bersama enam anggota ataupun mantan dewan dan editor dari Rappler, telah dituduh melakukan pelanggaran keamanan.

Dilansir AFP, Ressa saat ini tidak sedang berada di Filipina, sementara enam orang lainnya dikenakan biaya jaminan pada Rabu (27/3/2019).

Ressa dan keenam orang tersebut telah dituduh mengizinkan pihak asing, melalui penjualan obligasi pada 2015, untuk mengendalikan bisnis medianya.

Di bawah undang-undang yang berlaku di Filipina, media termasuk dalam ke dalam sektor ekonomi yang ditujukan untuk warga Filipina dan dikendalikan oleh entitas Filipina.

Tujuh orang tersebut juga dituduh telah melakukan penipuan keamanan atas penjualan obligasi sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut kepada media itu.

Dalam pernyataan itu disebutkan, pembeli dan dana asing telah dimungkinkan untuk campur tangan dalam manajemen, operasi, administrasi, hingga mengendalikan perusahaan media itu.

Regulator perusahaan negara sempat mencabut izin usaha dari Rappler pada tahun lalu atas penjualan obligasi mereka, namun situs itu masih terus beroperasi setelah mengajukan banding ke pengadilan.

Baca juga: Kerap Kritik Duterte, Seorang Jurnalis Filipina Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com