Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Israel Tambah Hukuman Polisi yang Tembak Mati Remaja Palestina

Kompas.com - 20/08/2018, 16:20 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

TEL AVIV, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) Israel mengumumkan penambahan hukuman penjara kepada polisi yang menembak mati remaja Palestina di 2014.

Diwartakan AFP via Arab News Minggu (19/8/2018), Ben Dery membunuh Nadeem Nuwara pada 15 Mei 2014 di Beitunia, selatan Ramallah, Tepi Barat.

Remaja 17 tahun itu tewas saat aparat Israel bentrok dengan pengunjuk rasa Palestina dalam peringatan Nakba atau kekacauan.

Baca juga: Dilanda Konflik, Berapa Tingkat Pengangguran Usia Muda di Palestina?

Dalam rekaman CCTV, Nuwara tertembak di dada ketika sedang berjalan menuju kerumunan demonstran tanpa melakukan aksi apapun.

Dery ditangkap April lalu, dan dituduh melakukan kecerobohan yang mengakibatkan kematian, namun diturunkan menjadi kematian biasa.

Dalam sidang, Dery mengaku memasukkan peluru tajam ke senapan M-16 alih-alih peluru karet. Dia dijatuhi sembilan bulan penjara dan denda 198,6 juta.

Dalam sidang MA Minggu (19/8/2018), dua dari tiga juri sepakat untuk menggandakan hukuman penjara yang diterima Dery.

Keputusan tersebut menggugurkan vonis yang diberikan Pengadilan Distrik Yerusalem karena dianggap kurang memberikan nilai kepada manusia.

Hakim MA Noam Solberg menyatakan, Dery terbukti ceroboh sehingga mengakibatkan Nuwara tewas. Selain itu, menembak peluru karet ke demonstran yang tak beraksi juga tak dibenarkan.

"Mengambil inisiatif sendiri, dan secara sadar menyebabkan orang yang tak memberi ancaman terluka hingga tewas. Itu jelas tak dibenarkan," kata Solberg.

Organisasi sayap kanan, Honenu, langsung memprotes dengan menyatakan putusan itu telah mengacaukan motivasi dan kemampuan operasional prajurit.

Protes juga disuarakan Menteri Pertahanan Avigdor Lieberman. "Meski tindakannya tak dibenarkan. Menggandakan hukumannya sangat berlebihan," keluhnya.

Baca juga: Otoritas Israel Larang Warga Gaza Kunjungi Tahanan Palestina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com