Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Saudi Tahan Ribuan Orang Tanpa Pemeriksaan Pengadilan

Kompas.com - 07/05/2018, 10:28 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi telah menahan ribuan orang dalam kurun waktu tertentu tanpa melewati proses pemeriksaan pengadilan.

Demikian pernyataan dari Human Rights Watch (HRW) pada Minggu (6/5/2018).

Data dari kementerian dalam negeri yang dianalisis oleh HRW menunjukkan, pihak berwenang telah membui 2.305 orang selama enam bulan tanpa diadili di meja hijau.

Sementara, lebih dari 1.870 juga ditahan selama lebih dari setahun dan 251 orang dipenjara selama tiga tahun dengan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga : Vatikan Bantah Kesepakatan Pembangunan Gereja di Arab Saudi

"Jika otoritas Saudi bisa menahan seorang tahanan selama berbulan-bulan yang dihentikan tanpa tuduhan, ini jelas sistem peradilan kriminal Saudi rusak dan tidak adil," kata Sarah Leah Whitson, direktur HRW untuk Timur Tengah.

Seperti diketahui, Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman meluncurkan berbagai reformasi kebijakan dalam beberapa bulan terakhir, termasuk Visi 2030 yang bertujuan untuk mendiversifikasi perekonomian Saudi.

"Sepertinya program Visi 2030 oleh Pangeran Mohammed lebih terlihat sebagai penahanan tanpa tuduhan, ketimbang reformasi aspirasi," imbuhnya.

Situs resmi HRW menuliskan, Saudi menggunakan penahanan arbitrase untuk meningkatkan pengawasan sejak 4 November 2017. Saat itu, otoritas Saudi menahan 381 orang atas tuduhan korupsi.

Baca juga : Saudi Aramco Tunjuk Perempuan Pertama dalam Jajaran Direksi

Sejumlah laporan menyebutkan, mereka ditahan di hotel mewah Ritz Carlton di Riyadh, dan dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang untuk menebus kebebasan mereka.

Proyek Visi 2030 terdiri atas berbagai reformasi kebijakan, termasuk privatisasi perusahaan minyak raksasa Aramco. Selain itu, perempuan diizinkan untuk menjadi pekerja dan diperbolehkan menyetir pada Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com