Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Israel Tetapkan Ambang Batas Voting Terkait Yerusalem

Kompas.com - 02/01/2018, 16:42 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Arab News

TEL AVIV, KOMPAS.com - Parlemen Israel meloloskan undang-undang terkait ambang batas pemungutan suara yang diperlukan terkait dengan isu pembagian Yerusalem.

Wacana untuk menetapkan amandemen itu terjadi pasca-pengakuan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel (6/12/2017).

Hal ini menuai kemarahan pemerintah Palestina, yang menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan mereka.

Baca juga : Israel Dilanda Kekeringan, Menteri Pertanian Pimpin Doa Minta Hujan

Reuters, lewat Arab News Selasa (2/1/2018) melansir, dalam peraturan baru, agar undang-undang bisa lolos, dibutuhkan 80 suara dari 120 anggota Knesset, sebutan parlemen Israel.

Sebelumnya, cukup dibutuhkan 61 suara agar sebuah peraturan bisa disahkan.

Reuters melaporkan, amandemen penetapan ambang batas itu lolos dengan jumlah suara 64 berbanding 52.

"Wewenang menyerahkan Yerusalem bukan berada di tangan rakyat sipil Yahudi," kata Naftali Bennett, ketua Partai Jewish Home, salah satu anggota koalisi.

Kalangan oposisi, Isaac Herzog menyayangkan pengesahan amandemen yang dilakukan Knesset.

"Mereka bakal memimpin Israel menuju masalah suatu hari nanti," kecam Herzog.

Reuters memberitakan, otoritas pemerintahan Palestina (PA) tidak memberikan komentar atas pengesahan undang-undang yang baru saja dilakukan Knesset.

Baca juga : Gadis Remaja Palestina Penampar Tentara Israel Dikenai 12 Dakwaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com