Salin Artikel

Parlemen Israel Tetapkan Ambang Batas Voting Terkait Yerusalem

Wacana untuk menetapkan amandemen itu terjadi pasca-pengakuan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump bahwa Yerusalem adalah ibu kota Israel (6/12/2017).

Hal ini menuai kemarahan pemerintah Palestina, yang menjadikan Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan mereka.

Reuters, lewat Arab News Selasa (2/1/2018) melansir, dalam peraturan baru, agar undang-undang bisa lolos, dibutuhkan 80 suara dari 120 anggota Knesset, sebutan parlemen Israel.

Sebelumnya, cukup dibutuhkan 61 suara agar sebuah peraturan bisa disahkan.

Reuters melaporkan, amandemen penetapan ambang batas itu lolos dengan jumlah suara 64 berbanding 52.

"Wewenang menyerahkan Yerusalem bukan berada di tangan rakyat sipil Yahudi," kata Naftali Bennett, ketua Partai Jewish Home, salah satu anggota koalisi.

Kalangan oposisi, Isaac Herzog menyayangkan pengesahan amandemen yang dilakukan Knesset.

"Mereka bakal memimpin Israel menuju masalah suatu hari nanti," kecam Herzog.

Reuters memberitakan, otoritas pemerintahan Palestina (PA) tidak memberikan komentar atas pengesahan undang-undang yang baru saja dilakukan Knesset.

https://internasional.kompas.com/read/2018/01/02/16424721/parlemen-israel-tetapkan-ambang-batas-voting-terkait-yerusalem

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke