Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Lindungi Netanyahu, Israel Sahkan Peraturan Kontroversial

Kompas.com - 28/12/2017, 16:27 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

TEL AVIV, KOMPAS.com - Parlemen Israel mengesahkan peraturan kontroversial yang dinilai bakal mengurangi kewenangan polisi.

Seperti diberitakan AFP Kamis (28/12/2017), undang-undang yang menghabiskan debat selama dua hari itu memperoleh kemenangan 59 berbanding 54 di parlemen Israel.

Dalam aturan baru tersebut, polisi yang menginvestigasi sebuah kasus tidak bisa lagi menetapkan dakwaan kepada tersangka.

Nantinya, mereka hanya sebatas memberi masukan kepada jaksa penuntut atau jaksa agung.

Baca juga : Netanyahu Balas Pernyataan Erdogan yang Sebut Israel Negara Teroris

Bagi kalangan oposisi, peraturan baru itu diduga bakal melindungi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari dugaan korupsi.

Netanyahu saat ini tengah diperiksa menyusul tuduhan dia menerima gratifikasi dari seorang pendukungnya yang sangat kaya.

Selain itu, PM 68 tahun tersebut juga diduga melakukan transaksi ilegal senilai 2 miliar euro, sekitar Rp 32,7 triliun, dengan produsen kapal asal Jerman, ThyssenKrupp.

Dana tersebut dipakai untuk membeli tiga kapal selam, dan empat unit kapal patroli untuk menjaga perairan Israel.

Namun, parlemen Israel menyatakan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk melindundi Netanyahu.

"Aturan itu untuk mencegah pencemaran nama baik dari individu yang tengah diinvestigasi sebelum jaksa menentukan seperti apa kasus itu harus ditangani," kata sumber di parlemen Israel.

Sementara Netanyahu, yang mengumumkan pembuatan aturan ini awal Desember lalu menegaskan investigasi terhadap dirinya tidak akan terdampak.

Baca juga : Penembakan di Masjid Al-Aqsa, Abbas dan Netanyahu Bicara di Telepon

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com