Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Satu Ikan Kecil, Pria di China Dipenjara 3 Tahun

Kompas.com - 19/11/2017, 19:05 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

Sumber SCMP


BEIJING, KOMPAS.com - Seorang pria di China harus menjalani hukuman tiga tahun penjara karena telah menangkap dan membunuh seekor ikan kecil.

Dilansir dari SCMP, Minggu (19/11/2017), Li Licai dan rekannya, Tang Yongxiang, tertangkap sedang memancing ikan dengan listrik di Yangtze, Luzhou, provinsi Sichuan.

Di dalam tangkapan ikan dengan total 7 kg, terdapat satu bayi ikan hiu sirip tinggi seberat 50 gram, yang masuk dalam kategori spesies langka di China.

Kasus yang mulai bergulir awal tahun ini, pada Jumat (17/11/2017), pengadilan menyatakan Li bersalah atas perburuan dan pembunuhan terhadap hewan liar yang terancam punah.

Baca juga : Tonjok Hidung Hiu, Peselancar Inggris Lolos dari Maut

Sebelumnya, dia masih menjalani masa percobaan karena pelanggaran tersebut. Kemudian, pengadilan memutuskan untuk memenjarakan Li selama tiga tahun dan dua bulan.

Sementara, rekannya, Tang harus menjalani 7 bulan penjara untuk kasus yang sama. Dia juga harus membayar denda 2.000 yuan atau Rp 4 juta.

Di China, membunuh satwa yang terancam punah dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara.

Hiu sirip tinggi telah ditambahkan dalam daftar hewan dilindungi karena jumlahnya yang makin menurun akibat polusi, penangkapan yang berlebihan, dan pembangunan bendungan.

Baca juga : Ilmuwan Portugal Temukan Hiu dari Zaman Dinosaurus

Spesies yang memiliki nama latin Myxocyprinus asiaticusis ini memang menyerupai ikan hiu, namun sangat populer sebagai hewan peliharaan di akuarium.

Di sisi lain, penangkapan ikan dengan tenaga listrik di China juga ilegal, terlepas dari spesies yang ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com