WASHINGTON, KOMPAS.com - Penduduk negara bagian California, Amerika Serikat (AS), mulai tahun 2019 boleh tidak memilih baik laki-laki maupun perempuan dalam kolom jenis kelamin mereka.
Sebaliknya, mereka bisa memilih opsi ketiga, yakni non-biner (nonbinary) sebagai preferensi gender mereka.
Non-biner adalah istilah yang lazim digunakan untuk mereka yang tidak menganggap dirinya baik sebagai perempuan maupun laki-laki.
Hal itu mungkin dilakukan setelah Gubernur California Jerry Brown resmi menandatangani Undang-Undang Pengakuan Gender atau Senat Bill 179, yang mengatur kebebasan pilihan jenis kelamin tersebut.
Dengan ditandatanganinya undang-undang tersebut, warga California bisa mencantumkan jenis kelamin non-biner itu dalam dokumen resmi mereka, seperti sertifikat kelahiran maupun surat izin mengemudi.
Baca: Kota-kota Kecil di AS Membela Hak-hak LGBT
Meski sudah ditandatangani, namun aturan ini baru akan resmi diaplikasikan pada tahun 2019.
California sendiri bukan negara bagian pertama yang memberi pilihan ketiga untuk status jenis kelamin warganya.
Pada Juli lalu, negara bagian Oregon sudah lebih dulu mengizinkan pencantuman huruf 'X' untuk warganya yang tak ingin disebut sebagai laki-laki (M/Male) maupun perempuan (F/Female).
Namun, California menjadi yang pertama mengesahkan persoalan ini dalam sebuah undang-undang.
"Saya perlu berterima kasih pada Gubernur Brown karena mau memahami bagaimana sulitnya bagi kaum transgender, non-biner dan interseks saat ingin membuat kartu identitas," ujar anggota senat dari partai Demokrat, Toni Atkins seperti dikutip CNN.
Baca: AS Resmi Larang Kaum Transgender Berdinas di Militer
Adanya undang-undang ini juga menjadi bentuk dukungan California kepada komunitas LGBT, terutama transgender.
Jumlah negara yang mendukung legalitas identitas non-biner ini semakin bertambah, baik yang telah meresmikan maupun dalam proses. Di antaranya Australia, Kanada, Selandia Baru, Pakistan dan Nepal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.