WASHINGTONG DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) resmi melarang kaum transgender berdinas di militer negeri adikuasa tersebut.
Presiden Donald Trump seperti dikutip Politico , Jumat (25/8/2017), secara resmi menandatangani keputusan presiden yang memicu kontroversi itu.
Sebelumnya pelarangan ini sudah dicabut oleh pemerintahan mantan Presiden Barack Obama pada Juni 2016.
Namun, Gedung Putih menyerahkan ke Departemen Pertahanan untuk memutuskan apakah akan juga ikut melarang kaum transgender yang sudah berdinas aktif di militer.
Baca: Trump Tutup Peluang Kaum Transgender di Militer AS, Apa Selanjutnya?
Keputusan Presiden (Keppres) itu juga melarang pendanaan untuk operasi pergantian seksual kecuali dalam kasus di mana operasi diwajibkan untuk melindungi kesehatan yang bersangkutan.
Pakar hukum berpendapat keputusan yang dikritik oleh Partai Demokrat dan juga sejumlah politisi Partai Republik ini berpotensi besar digugat di pengadilan. Implementasi keputusan kemungkinan akan terhambat oleh gugatan hukum.
Lima wanita transgender di militer AS telah menuntut Trump dan Pentagon atas pengumuman tersebut.
Mereka mengaku menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan, termasuk apakah mereka akan dipecat dan kehilangan imbalan pasca-militer, serta jaminan pensiun.
Baca: Presiden Trump Tutup Kesempatan Kaum Transgender Mengabdi di Militer
Jumlah pasukan transgender AS tergolong sedikit. Dari total 1,3 juta anggota dinas aktif, diperkirakan kaum transgender berjumlah 1.320-15.000 personel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.