SINGAPURA, KOMPAS.com - Halimah Yacob mengukir sejarah setelah terpilih menjadi presiden wanita pertama Singapura, Senin (11/9/2017).
Kemenangan Halimah dipastikan setelah dia menjadi satu-satunya bakal calon presiden yang diloloskan oleh Komite Pemilihan Presiden, seperti dilaporkan The Straits Times.
Dua bakal calon lain yaitu pengusaha Farid Khan dan Salleh Marican gagal memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk menjadi calon resmi.
Dengan dirinya menjadi satu-satunya bakal capres yang dapat berlaga, maka dipastikan Halimah menang dengan walkover di hari nominasi yang akan digelar pada Rabu (13/9/2017).
Pilpres Singapura yang dijadwalkan akan digelar pada Sabtu (23/9/2017) dengannya tidak perlu diselenggarakan lagi.
Memang untuk menjadi capres di Singapura tidaklah mudah. Ada segudang kriteria yang sangat ketat yang harus dipenuhi.
Baca: Halimah Yacob, Akankah Jadi Presiden Pertama Wanita Singapura
Untuk pejabat publik seperti Halimah harus memenuhi syarat salah satunya ialah telah menjabat di sejumlah posisi penting politik selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
Halimah sendiri menjabat sebagai Ketua DPR Singapura selama 4 tahun dari 2013 sampai 2017.
Sementara itu untuk bakal calon dari kalangan swasta harus memiliki shareholders equity sekurang-kurangnya 500 juta dollar Singapura.
Inilah syarat yang gagal dipenuhi Farid dan Salleh karena shareholders equity perusahaan yang mereka pimpin tidak mencapai angka yang disyaratkan.
Untuk pilpres tahun ini hanya warga Melayu yang dapat mencapreskan diri.
Amandemen konstitusi ini dilakukan tahun lalu untuk memastikan keterwakilan setiap suku di kursi presiden.
Adapun Singapura memiliki empat suku yaitu China, Melayu, India dan "Others" atau yang lain-lain.
Halimah mendeklarasikan kemenangannya dan berterimakasih terhadap dukungan warga Singapura yang luar biasa sejak dia memutuskan mencalonkan diri bulan lalu.