Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

547 Bocah Anggota Koor Gereja di Jerman Jadi Korban Pelecehan Seksual

Kompas.com - 18/07/2017, 19:09 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber AFP

BERLIN, KOMPAS.com - Sedikitnya 547 anak laki-laki di sekolah paduan suara di Jerman mengalami pelecehan seksual atau kekerasan fisik. Demikian pernyataan penyidik, Selasa (18/7/2017).

Regensburger Domspatzen, sebuah kelompok paduan suara gereja berusia 1.000 tahun di Bavaria, pada 2010 terseret skandal pelecehan seksual yang mencemari Gereja Katolik itu.

"Para korban mengenang masa-masa mereka di sekolah paduan suara itu sebagai masa terburuk dalam hidup mereka yang ditandai ketakutan, kekerasan, dan ketidakberdayaan," kata Ulrich Weber, pengacara yang ditunjuk keuskupan untuk menangani kasus ini.

Saat memaparkan laporan final terkait dugaan pelecehan seksual antara 1945-1990-an, Weber mengatakan dia mengungkap 67 kasus pelecehan seks dan 500 kasus kekerasan fisik.

Baca: Separuh Polwan di Kepolisian Australia Pernah Alami Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

"Beberapa anggota paduan suara bahkan mengalami keduanya," ujar Weber.

Jumlah kasus yang ditemukan Weber ini dua kali lipat lebih banyak dasri 231 kasus pelecehan yang diungkapnya lewat metode wawancara pada Januari 2016.

Weber menuding "budaya tutup mulut" dan membebankan sebagian kesalahan kepada mantan kepala sekolah paduan suara itu Georg Ratzinger, kakak Paus Benedictus XVI.

"Sebagai kepala paduan suara dari 1964-1994, Georg Ratzinger bisa disalahkan karena tidak melakukan intervensi," kata Weber.

Ratzinger (93) membantah mengetahui masalah ini dan selama dia mengelola paduan suara itu tak pernah ada pembicaraan soal "pelecehan seksual".

Weber menambahkan, seluruh kasus pelecehan seksual dan kekerasan ini terkonsentrasi di bagian utama sekolah asrama yang berada di kota Regensburg itu.

Dia melanjutkan, sebanyak 49 orang tersangka pelaku pelecehan dan kekerasan sudah teridentifikasi. Namun, mereka nampaknya tak akan berurusan dengan hukum karena kasus ini sudah berlangsung sangat lama.

Kini, para korban pelecehan seksual dan kekerasan tersebut berpeluang mendapatkan uang kompensasi masing-masing sebesar 20.000 euro  atau sekitar Rp 307 juta.

Baca: Mantan Ketua DPR AS Diadili karena Kasus Pelecehan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com