Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangi Gugatan Hukum, 501 PSK di Turki Bisa Masuki Masa Pensiun

Kompas.com - 09/11/2016, 16:54 WIB

ANKARA, KOMPAS.com — Sebanyak 500 orang pekerja seks komersial (PSK) di Provinsi Izmir, Turki, akhirnya mendapatkan hak pensiun setelah memenangi gugatan hukum melawan para mucikari mereka.

Badan Keamanan Sosial Turki (SGK) menemukan, premi jaminan sosial untuk 1.800 PSK di rumah-rumah bordil negara tidak dibayarkan. Demikian dikabarkan harian Haberturk.

Sejumlah PSK melapor ke SGK bahwa premi jaminan sosial mereka tak dibayarkan para mucikari sehingga memengaruhi rencana mereka untuk pensiun.

Selanjutnya, para PSK yang sudah memasuki usia pensiun mengajukan petisi ke SGK dan menuntut hak mereka untuk pensiun.

SGK kemudian melakukan investigasi terkait premi jaminan sosial para PSK itu. SGK menemukan, besaran premi yang dibayarkan itu tak cukup untuk memberikan uang pensiun yang memadai.

Setelah investigasi SGK selesai, para PSK itu menemui para mucikari yang mempekerjakan dan meminta agar seluruh premi jaminan sosial mereka dibayarkan.

Setelah tuntutan mereka tak diindahkan, para PSK itu kemudian menggelar kampanye untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Kasus ini kemudian diadvokasi oleh pusat pengacar perempuan Izmir setelah salah seorang PSK meminta bantuan.

Setelah melakukan penelitian, para pengacara ini meminta institusi HAM Provinsi Izmir dan memaksa untuk membentuk sebuah sub-komisi untuk menyelidiki kasus para PSK ini.

Para anggota komisi ini kemudian mengunjungi beberapa rumah bordil di Izmir dan mempersapkan laporan untuk dikirimkan ke SGK.

Direktorat SGK di Provinsi Izmir kemudian memerintahkan petugasnya untuk memeriksa laporan pengacara dan menyimpulkan 23 mucikari tak membayar penuh premi jaminan sosial para PSK tersebut.

Tak hanya itu, para mucikari itu juga dinyatakan gagal memberikan upah layak secara reguler dan tak memberikan hak-hak personal kepada PSK ini.

Investigasi ini menyimpulkan bahwa premi 1.800 PSK yang bekerja di rumah-rumah bordil selama tujuh tahun sama sekali belum dibayarkan.

SGK kemudian menjatuhkan denda kepada para mucikari dan memaksa mereka membayarkan premi jaminan sosial para PSK itu.

Hasilnya, sebanyak 501 orang PSK mendapatkan hak mereka untuk pensiun dan 1.299 PSK mendapatkan hak mereka terkait premi jaminan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com