Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Dukung ISIS, Ulama Radikal Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 07/09/2016, 07:00 WIB

LONDON, KOMPAS.com – Seorang ulama radikal Inggris, Anjem Choudary, Selasa (6/9/2016), divonis hukuman lima tahun penjara karena terbukti mendukung kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Media Inggris, The Independent melaporkan bahwa Choudary itu telah menjadi pemimpin vokal kelompok radikal selama dua dekade.

Salah satunya Choudary melakukan protes di luar kedutaan Amerika Serikat di London pada peringatan serangan 11 September tahun lalu.

Pria paruh baya itu secara teratur mengunggah video di YouTube dan terkait langsung dengan pengiriman 500 jihadis dari Inggris ke Irak dan Suriah.

Otoritas keamanan Inggris baru melakukan tindakan hukum hanya ketika nama Choudary muncul dalam sumpah setia kepada kekhalifahan ISIS yang dideklarasikan pada tahun 2014.

Ulama garis keras itu ditangkap bersama salah satu pengikutnya, Muhammad Mizanur Rahman, setelah mereka menggunggah janji setia tehadap ISIS secara daring.

Choudary dinyatakan bersalah menggalang dukungan untuk ISIS pada Juli 2016.  Aparat keamanan mengatakan, dia terkait langsung dengan pengiriman 500 jihadis Inggris ke Suriah dan Irak.

Menurut surat kabar Independent, rincian kasus itu tidak dapat dilaporkan selama tiga minggu setelah vonis pada 28 Juli karena alasan hukum.

Choudary, tokoh utama dalam kelompok yang dilarang Al-Muhajirun (ALM),  tetap berpendirian bahwa sumpah itu dibuat tanpa sepengetahuannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com