Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Pakistan Diminta Desak Indonesia Tunda Eksekusi Zulfikar Ali

Kompas.com - 25/07/2016, 19:13 WIB

ISLAMABAD, KOMPAS.com - Sebuah kelompok pejuang HAM di Pakistan, Senin (25/7/2016), mengatakan akan mencoba mengupayakan penundaan eksekusi Zulfikar Ali (52) di Indonesia.

Zulfikar Ali sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan untuk menanti eksekusi dalam waktu tak lama lagi.

Sejumlah organisasi HAM termasuk Amnesti Internasional sudah menyampaikan keprihatinan soal vonis terhadap Ali, karena adanya dugaan pria itu mengaku di bawah tekanan dan siksaan.

Maryam Haq, direktur legal Proyek Keadilan Pakistan (JPP) mengatakan, Ali disiksa dan hak-hak dasarnya tidak dipenuhi.

"Karena banyaknya bukti yang mengindikasikan dia tak bersalah, kini saatnya Presiden Pakistan memohon kepada saudara Muslim kita untuk menyelamatkan nyawa seorang warga Pakistan yang tak bersalah," ujar Maryam.

Sementara itu, wakil duta besar Pakistan di Jakarta, Syed Zahid Reza mengatakan, pihaknya sudah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bahwa hukuman terhadap Ali tidak adil.

Amnesti Internasional mengatakan, Ali, bapak enam anak itu, ditangkap di kediamannya di Jawa Barat pada 21 November 2004 dan dituduh memiliki 300 gram heroin.

Hingga sebulan ditahan, Ali belum dapat menghubungi pengacara. Demikian pernyataan Amnesti pada Mei lalu.

Amnesti menambahkan, selama tiga hari diperiksa polisi, Ali dipukul dan diancam akan dibunuh jika tidak menandatangani pengakuan tertulis.

Dia kemudian dirawat di rumah sakit dan harus menjalani operasi perut dan ginjal yang mengalami kerusakan akibat pemukulan bertubi-tubu.

"Selama pengadilan dia menggambarkan penyiksaan yang dialaminya, tetapi hakim hanya memasukkan pengakuannya sebagai bukti dan tak pernah ada investigasi terkait pernyataannya," tambah Amnesti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com