Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Eropa: Inggris agar Segera Urus "Perceraian" dari Blok UE

Kompas.com - 28/06/2016, 19:17 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com – Parlemen Eropa, Selasa (28/6/2016), mendesak Inggris untuk secepat mungkin melakukan proses “perceraian” dari blok Uni Eropa.

“Kehendak yang diekspresikan rakyat harus segera dipenuhi dan sepenuhnya dihormati. Mulailah dengan mengaktifkan Pasal 50 secepat mungkin,” kata resolusi Parlemen UE.

Terserah pada pemerintah Inggris untuk mengajukan permohonan secara resmi kepada UE sesuai Pasal 50 Traktat Lisabon, yang mengatur apabila negara anggota keluar dari blok.

Resolusi itu dihasilkan dalam sebuah sidang khusus darurat pada Selasa ini di Brussels, Belgia, ibu kota Uni Eropa.

Sebanyak 395 anggota memilih untuk mendesak Inggris agar segera bersikap dan tidak boleh menunda lagi apa yang dikehendaki rakyatnya yang telah memilih keluar dari UE (Brexit).

Dua ratus anggota lainnya menentang, dan 71 anggota lainnya abstain.

Tampaknya butuh waktu dua tahun untuk melakukan negosiasi untuk proses keluar dari keanggotaan di blok UE.

Inggris telah menggelar referendum UE pada Kamis (23/6/2016) dengan hasil pemungutan suara itu telah diketahui sehari kemudian, Jumat (24/6/2016).

Hasilnya, 17,4 juta pemilih atau 51,9 persen memilih “leave” atau keluar dari UE dan 16,1 juta orang atau 48,1 persen memilih “remain” atau tetap di blok.

Inggris menjadi negara pertama yang keluar dari blok 28 negara itu, sejak blok itu didirikan pada tahun 1957 atau 60 tahun silam.

Meski rakyat telah memilih Inggris untuk keluar dari blok, tidak serta-merta negara itu lepas dari keanggotaannya.

Selama Inggris belum mengajukan permohonan resmi, yang mestinya diikuti berbagai negosiasi dan pelepasan dari UE, keanggotaannya masih tetap melekat di blok tersebut.

Inggris telah 43 tahun bergabung dengan blok, namun tidak tergabung dalam zona euro. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com