Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Kamboja Memvonis Paedofil AS 10 Tahun Hidup di Penjara

Kompas.com - 14/06/2016, 14:11 WIB

PHNOM PENH, KOMPAS.com – Pengadilan Phnom Penh, Kamboja, Selasa (14/6/2016), memvonis seorang pedofil Amerika Serikat dengan 10 tahun penjara karena pelecehan seksual anak, termasuk bayi lima tahun.

Terpidana Brian Naswall (53) adalah CEO Aero Kamboja, sebuah perusahaan penerbangan kecil yang berbasis di Phnom Penh, seperti dilaporkan Agence France-Presse.

Naswall ditangkap tahun lalu karena tindakan bejatnya melecehkan tiga anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia di bawah lima tahun atau balita.

Sejak ditangkap, seluruhnya sembilan korban telah mengadukan Naswall sebagai pelaku yang telah melecehkan mereka.

Naswall menolak selama proses persidangan dan menuding bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai rekaya.

Namun, pengadilan kota metropolitan Phnom Penh pada Selasa (14/6/2016) ini mengatakan, Naswall terbukti terlibat dalam prostitusi anak.

Hakim pun memvonisya dengan satu dekade hidup di balik jeruji besi penjara.

Dia juga diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar 16.000 dollar AS yang akan dibagikan kepada delapan korban.

Action Pour Les Enfants (APLE), lembaga pegiat sosial yang ikut mendorong proses hukum bagi pedofil asing, meminta agar Naswall dideportasi setelah ia menjalani masa hukuman.

"Kami memuji putusan hakim. Hal itu wajar dan bisa diterima,” kata Direktur APLE, Aaple Seila Samleang.

Seorang anggota tim hukum Naswall mengatakan kepada wartawan bahwa kliennya akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.

Kamboja memiliki reputasi buruk saat predator seks anak dideportasi pada 2002.

Saat itu, pedofil Inggris, Gary Glitter, dideportasi karena dugaan melakukan pelanggaran seksual tanpa dihukum.

Pada tahun 2003, Kamboja meluncurkan berbagai upaya untuk memulihkan reputasinya sebagai surga bagi pedofil asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com