Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Wanita Korea Diadili karena Perkosa Suaminya

Kompas.com - 28/10/2015, 08:46 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

Sumber Yonhap
SEOUL, KOMPAS.com — Seorang perempuan di Korea Selatan disidang di pengadilan dengan dakwaan memerkosa suaminya.

Kasus tersebut merupakan yang pertama dalam sejarah di negeri itu. Tersangka pelaku diidentifikasi dengan nama keluarganya, yaitu Shim.

Kantor berita Korea Selatan, Yonhap, melaporkan pada Selasa (27/10/2015), perempuan tersebut dengan beringas mengunci suaminya selama 29 jam dan memaksa si suami untuk berhubungan seksual dengannya.

Perempuan itu diduga telah melakukan aksi tersebut demi merekayasa bukti guna menceraikan suaminya.

Namun, yang terjadi kemudian adalah dia ditahan karena tindakan itu.

Hukum Korea Selatan sejak tahun 2013 menerapkan bahwa upaya pemerkosaan dalam hubungan suami-istri merupakan perbuatan kriminal.

Sebelumnya, seorang suami berumur 46 tahun dijatuhi hukuman kurungan 3,5 tahun karena memerkosa istrinya. Pengadilan juga meminta agar informasi pribadi tentang pelaku pemerkosaan dirilis ke publik selama 7 tahun ke depan untuk memberikan rasa malu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com