Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Pacar Tanam Ganja, Mantan Polwan Australia Dipenjara

Kompas.com - 25/06/2015, 18:14 WIB

ADELAIDE, KOMPAS.com — Seorang mantan polisi wanita di negara bagian Australia Selatan dijatuhi hukuman penjara sekurang-kurangnya sembilan bulan karena menutupi dan membantu usaha pacarnya menanam ganja.

Dalam sidang di Pengadilan Distrik Australia Selatan, Amanda Boughen (41) mengaku merancang situasi di mana seseorang terlihat menyewa properti miliknya pada 2006. Padahal, rumah itu kemudian digunakan oleh kekasih sang polwan untuk menanam ganja secara hidroponik.

Amanda membuat sendiri nama penyewa palsu itu, yaitu Nicole Hooper dan membuat identitas palsu bagi penyewa, dengan membeli mobil dan telepon genggam atas nama penyewa dan mengirim e-mail ke alamat palsu.

Hakim Paul Rice menggambarkan tindakan Boughen tersebut sebagai "usaha memanipulasi keadaan yang canggih". "Anda bahkan mencatat di catatan pribadi, tanggal Nicole akan keluar," katanya.

Hakim Rice menolak bukti-bukti bahwa penanaman ganja tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Amanda. "Ada bukti mengenai pembagian keuntungan dari usaha ini. Saya yakin bahwa Anda tahu dan bermaksud mendapatkan keuntungan darinya," ujar hakim.

Dalam sidang diungkapkan bahwa tindakan Amanda ini terjadi pada saat dia masih aktif bertugas sebagai polisi. Amanda dihukum 25 bulan penjara, dengan masa hukuman minimal yang harus dijalani adalah selama sembilan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com