Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Umat Muslim Banglades Kecam Fatwa Larangan Shalat Sambil Duduk di Kursi

Kompas.com - 03/06/2015, 19:21 WIB
DHAKA, KOMPAS.com — Sebuah fatwa yang melarang seseorang menjalankan ibadah shalat sambil duduk di kursi saat berada di dalam masjid memicu kecaman umat Muslim Banglades.

Warga Banglades menilai fatwa itu akan membuat para orang lanjut usia dan orang yang memiliki fisik lemah kesulitan untuk melakukan ibadah.

The Islamic Foundation, sebuah badan otonomi Pemerintah Banglades, mengeluarkan fatwa pada akhir pekan lalu yang mengharuskan umat Islam menjalankan shalat di atas sajadah.
Namun, fatwa ini justru mengundang kecaman dari sejumlah ulama Muslim dan para pejabat pemerintah.

Isu ini bahkan dibawa PM Sheikh Hasina dalam rapat kabinet mingguan. Dalam rapat tersebut, PM Hasina mengatakan sangat terkejut dengan penerbitan fatwa itu. Sementara itu, sejumlah organisasi Islam bereaksi dengan keras menanggapi fatwa tersebut.

"Kami memprotes keras fatwa yang aneh dan tak bisa diterima ini," demikian pernyataan yang diterbitkan sebuah kelompok ulama dan tokoh Muslim.

"Kursi sudah digunakan umat di masjid-masjid sejak lama," kata Abdul Latif Nejami, salah seorang tokoh Muslim Banglades.

Secara tradisional, umat Muslim memang selalu menjalankan ibadah shalat sembari bersujud di lantai. Namun, beberapa tahun terakhir masjid-masjid Banglades menyediakan kursi bagi para manula atau mereka yang sedang sakit.

"Kami menerbitkan fatwa ini dengan menyesuaikan tradisi yang biasa dilakukan Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya serta praktik yang sudah dilakukan selama berabad-abad," kata Kepala The Islamic Foundation Shamim Afzal kepada AFP.

Afzal menambahkan, keberadaan kursi mengurangi keindahan sebuah masjid dan langkah serupa juga dilakukan umat Muslim di India. "Tak ada contoh dari Nabi terkait menjalankan shalat sambil duduk di atas sebuah kursi," lanjut Afzal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com