Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utah Berencana Gunakan Lagi Regu Tembak dalam Eksekusi Hukuman Mati

Kompas.com - 11/03/2015, 12:21 WIB
SALT LAKE CITY, KOMPAS.com - Negara bagian Utah, AS berencana untuk kembali menggunakan regu tembak untuk menjalankan eksekusi hukuman mati setelah parlemen setempat menyetujui mosi terkait metode pelaksanaan hukuman mati.

Rancangan undang-undang, yang disetujui senat negara bagian Utah, mengatur digunakannya kembali regu tembak jika obat yang digunakan untuk pelaksanaan suntik mati tak bisa diperoleh.

Belakangan terjadi sejumlah kasus terlalu lamanya proses kematian terpidana mati setelah obat jenis baru digunakan dalam pelaksanaan eksekusi menggunakan suntikan maut.

Meski disetujui senat, namun rancangan undang-undang itu harus mendapat tanda tangan Gubernur Gary Herbert agar bisa diimplementasikan.

Sejauh ini Gubernur Herbert, yang adalah politisi Partai Republik, belum menunjukkan tanda-tanda akan menyetujui rancangan undang-undang itu.

Pendorong undang-undang baru tersebut, politisi partai Repubublik Paul Ray, sejauh ini belum memberikan tanggapan. Namun, dia mengatakan hukuman mati dengan cara ditembak merupakan alternatif paling manusiawi dan mematikan, selain suntikan maut.

Bulan depan, Mahkamah Agung AS dijadwalkan akan mempertimbangkan status konstitusional proses hukuman mati dengan menggunakan suntikan maut.

Pada 2008, mahkamah agung memutuskan penggunaan suntikan maut dalam eksekusi hukuman mati sah secara konstitusi. Namun, belakangan pasokan obat yang digunakan untuk keperluan ini semakin langka sehingga kemudian digunakan jenis obat baru.

Ternyata obat baru yang digunakan terbukti tidak "manjur" sehingga menimbulkan kesakitan dan penderitaan berlebih terhadap para terpidana mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com