Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikahi 3 Pria Sekaligus, Perempuan Somalia Tewas Dihukum Rajam

Kompas.com - 27/09/2014, 23:31 WIB


MOGADISHU, KOMPAS.com
- Seorang perempuan Somalia dihukum mati karena menjalankan praktik poliandri. 

Safiyo Ahmed Jumale (33) diketahui menikahi empat laki-laki sekaligus sehingga dijatuhi hukuman rajam sesuai aturan yang dibuat Al-Shabab, kelompok militan yang menguasai wilayah tersebut.

"Perampuan itu menikahi empat pria dan mengakuinya di pengadilan. Saya telah menanyinya berkali-kali selama ia ditahan dan dia mengatakan bahwa ia sehat secara mental. Keempat pria yang dinikahi telah ditanyai dan membenarkan telah menikahinya," kata hakim pengadilan Sheik Mohamud Abu Abdullah, Sabtu (27/9/2014).

Safiyo dihukum rajam pada hari Jumat (26/9/2014) di Barawe, kota di pesisir selatan Somalia, yang dikuasai kelompok militan Muslim al-Shabab.

Al-Shabab, yang terkait al-Qaida, menguasai kawasan yang luas di Somalia selatan dan tengah. Kelompok radikal itu memberlakukan hukum Islam yang ketat termasuk rajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com