Raef Badawi juga didenda lebih dari 250.000 dollar AS atau Rp 2,8 miliar.
Pengacaranya mengatakan, hukuman ini terlalu keras meskipun pihak jaksa meminta hukuman yang lebih keras lagi, lapor situs internet Sabq.
Amnesty International menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai "berlebihan" dan mendesak penguasa untuk membatalkannya.
Bulan Juli 2013, Badawi dihukum tujuh tahun penjara dan 600 cambukan. Akan tetapi pengadilan banding mengubah keputusan dan meminta pengadilan ulang.
Sebelum penahanannya pada tahun 2012, organisasi Badawi —Jaringan Liberal Saudi— mendesak ditetapkannya hari liberalisme dan mengecam para ulama dan polisi keagamaan di situs internetnya. Lewat situsnya ini Badawi mempertanyakan peran agama di kerajaan Islamis konservatif Arab Saudi.
Situs web itu juga memuat tulisan yang mengecam tokoh keagamaan senior seperti Grand Mufti Arab Saudi, lapor Human Rights Watch.
Sejak penahanan pertamanya, situs Badawi telah ditutup. Pemimpin jaringan saat ini, Suad al-Shamari, menuduh para ulama berada di belakang penghukuman Badawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.