ANKARA, KOMPAS.com — Pemerintah Turki, Kamis (3/4/2014), akhirnya mencabut pemblokiran Twitter, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi negeri itu, yang menyatakan bahwa pemblokiran tersebut ilegal.
Dalam pernyataannya, Mahkamah Konstitusi meminta kepada pengawas media dan Pemerintah Turki agar larangan yang diterapkan pada bulan lalu dicabut karena melanggar kebebasan warga dalam mengungkapkan pendapat.
Diperlukan waktu beberapa jam sebelum akses Twitter di negara itu pulih total. Walau pemblokiran diterapkan sejak 21 Maret, banyak warga Turki yang menemukan cara untuk tetap bisa menggunakan media sosial tersebut.
Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan menutup akses Twitter setelah dugaan korupsi dan suap yang melibatkan dia dan orang-orang dekatnya menyebar di media sosial.
Sementara itu, seorang menteri Turki mengatakan, larangan atas Twitter ditempuh karena situs itu dianggap gagal memenuhi perintah pengadilan.
Pemblokiran itu dikritik berbagai pihak di Turki, termasuk Presiden Abdullah Gul, yang mengecamnya lewat pesan Twitter.
Setelah menutup akses Twitter, pemerintah juga memblokir situs berbagi video, Youtube, setelah salah satu video mengungkapkan pejabat tinggi yang membahas tentang rencana melakukan serangan militer rahasia di Suriah.
Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Ahmet Davutoglu terdengar mengajukan pertanyaan tentang pengiriman tank ke Suriah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.