Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Bekukan Kegiatan Kelompok Hamas di Mesir

Kompas.com - 04/03/2014, 17:58 WIB
KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Mesir, Selasa (4/3/2014), memutuskan untuk melarang semua kegiatan kelompok militan Pakistan, Hamas, di Mesir dan memerintahkan pembekuan semua aset kelompok itu.

Pemerintah Mesir menuding Hamas bersama presiden terguling Muhammad Mursi dan Ikhwanul Muslimin merencanakan untuk terus menggelar aksi teror di Mesir.

Sejumlah anggota Hamas saat ini sedang diadili bersama Mursi terkait tuduhan mengendalikan pembobolan penjara dan menyerang stasiun polisi sepanjang revolusi 2011 yang menjatuhkan Hosni Mubarak.

Dalam sidang terpisah, Mursi dan 35 orang lainnya didakwa melakukan konspirasi dengan kekuatan asing, termasuk Hammas dan Iran, untuk mengganggu stabilitas Mesir.

Hubungan antara Kairo dan Hamas, yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin, sempat tumbuh selama setahun pemerintahan Muhammad Mursi. Namun, hubungan yang sempat mesra itu rusak sejak militer Mesir menggulingkan Mursi pada 3 Juli 2013.

Pemerintahan baru Mesir yang disokong militer sangat marah ketika Hamas secara terbuka mengkritik keputusan Mesir mengkriminalkan Ikhwanul Muslimin, yang menjadi target operasi keamanan Mesir sejak kejatuhan Mursi.

Sementara itu, seorang pejabat senior Hamas, Bassem Naim mengatakan keputusan pengadilan Mesir itu merupakan sebuah upaya untuk membungkam perlawanan Hamas dan melayani kepentingan Israel.

Hamas juga membantah tuduhan yang menyebut Hamas terlibat dalam aksi terorisme di semenanjung Sinai, tempat kelompok militan menyerang aparat keamanan Mesir sejak Juli tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com