Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Manusia Asal Indonesia Dihukum di Brisbane

Kompas.com - 25/02/2014, 07:43 WIB
KOMPAS.com — Pengadilan di Brisbane, Australia, menjatuhkan hukuman penjara bagi seorang WNI karena perannya dalam penyelundupan manusia. Namun, putusannya diubah menjadi hukuman percobaan.

Erwin adalah satu dari dua awak kapal penangkap ikan yang dipergoki kapal Angkatan Laut Australia di dekat Pulau Christmas Maret tahun lalu, dengan sekitar 76 warga asal Iran di kapal tersebut.

Dalam sidang di pengadilan distrik Brisbane hari Senin (24/2/2014), Erwin mengaku bersalah dalam tiga tuduhan melakukan penyelundupan manusia.

Hakim Julie Dick mengatakan, gambar menunjukkan kapal tersebut penuh sesak dan bila keadaan laut saat itu ganas, besar kemungkinan tragedi kemanusiaan akan terjadi di kapal tersebut.

Dalam sidang tersebut, Erwin disebutkan bukan merupakan bagian dari pihak yang mengatur penyeludupan, dan dia hanya dibayar 280 dollar Australia (sekitar Rp 2,8 juta), sementara para penumpang membayar sekitar 5.000 dollar (Rp 50 juta).

Hakim Julie Dick mengatakan, jelas dari foto yang dipertunjukkan di pengadilan bahwa para penumpang ini sengaja menempuh perjalanan yang berbahaya guna mendapatkan kehidupan yang lebih baik di Australia.

Erwin dihukum dua setengah tahun penjara dan sekarang ditangguhkan penahanannya karena sebelumnya sudah menjalani tahanan selama 333 hari.

Dia akan dideportasi dari Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com